8. News, Views & AdvertorialNews

Bukan Cuma Izin Usaha, Bangunan Toko Sen Sen Juga Bermasalah!

wartaIT.com, NEWS. Persoalan Bangunan Toko Sen Sen di Kota Tasikmalaya ternyata tidak hanya berkaitan dengan izin usaha. Pemerintah Kota Tasikmalaya juga menemukan sejumlah pelanggaran pada bangunan Toko Sen Sen setelah dilakukan pemeriksaan menyusul aksi demonstrasi pedagang Pasar Cikurubuk.

Temuan mengenai bangunan Toko Sen Sen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya, Hendra, saat menemui massa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pasar Cikurubuk, Senin (9/3/2026).

Menurut Hendra, secara administrasi bangunan Toko Sen Sen memang memiliki izin berupa IMB yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun setelah dilakukan pengecekan, ditemukan ketidaksesuaian antara gambar bangunan yang diajukan saat mengurus izin dengan kondisi bangunan yang berdiri saat ini.

“Bangunan ini memang memiliki izin, tetapi gambar yang diajukan dalam dokumen berbeda dengan kondisi bangunan yang ada sekarang,” kata Hendra.

Salah satu pelanggaran yang ditemukan pada bangunan Toko Sen Sen adalah adanya pelebaran bangunan hingga menutup sebagian saluran air. Menurut aturan tata bangunan, kondisi tersebut tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu sistem drainase dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.

Akibat ketidaksesuaian tersebut, pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan Toko Sen Sen tidak dapat disetujui oleh Dinas PUPR.

“Karena bangunan tidak sesuai dengan gambar yang ada dalam izin, maka pengajuan SLF tidak bisa kami terbitkan sebelum bangunan disesuaikan terlebih dahulu,” jelas Hendra.

Persoalan bangunan Toko Sen Sen ini muncul bersamaan dengan temuan pemerintah terkait izin usaha toko tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya, Sofyan, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Toko Sen Sen memiliki izin usaha sebagai perdagangan besar atau grosir, namun dalam praktiknya juga melayani penjualan eceran.

Baca juga  Roni Imroni: “Penyebaran Hoaks 6x Lebih Cepat dari Informasi Sebenarnya”

Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan klasifikasi usaha yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Sorotan terhadap bangunan Toko Sen Sen dan izin usahanya mencuat setelah ratusan pedagang Pasar Cikurubuk menggelar aksi demonstrasi di depan toko tersebut.

Sekitar 300 pedagang dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pasar Cikurubuk turun ke jalan menyampaikan protes terhadap keberadaan toko tersebut.

Aksi dipimpin oleh Cep Hilmi, mantan Ketua HMI Tasikmalaya yang bertindak sebagai koordinator lapangan.

Sejumlah tokoh masyarakat juga hadir dalam aksi tersebut, di antaranya KH Miftah Fauzi, H. Nanang Nurjamil, dan H. Sigit Wahyu Nandika.

Dalam orasinya, KH Miftah Fauzi menegaskan bahwa tuntutan pedagang bukan sekadar persoalan persaingan usaha, tetapi lebih kepada penegakan aturan agar tercipta iklim usaha yang adil bagi pedagang kecil.

“Yang kita suarakan di sini adalah penegakan aturan agar tercipta iklim usaha yang berkeadilan dan tidak merugikan pedagang kecil,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Sementara itu, H. Nanang Nurjamil menyebut bahwa persoalan praktik usaha dan bangunan Toko Sen Sen sebenarnya sudah lama disoroti.

Menurutnya, kritik terhadap toko tersebut bahkan telah disampaikan sejak sekitar satu tahun lalu, namun belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.

Sekitar pukul 11.15 WIB, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya datang menemui massa aksi.

Rombongan tersebut dipimpin oleh Asisten Daerah Kota Tasikmalaya Hanafi, didampingi Kadis PUPR Hendra serta Kadis Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Sofyan.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah memastikan bahwa bangunan Toko Sen Sen dan izin usahanya harus segera disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Tasikmalaya menetapkan sanksi administratif berupa penutupan sementara Toko Sen Sen hingga seluruh ketentuan perizinan usaha dan bangunan dipenuhi.

Baca juga  Vandalisme Gercep Dilaporin, Giliran Indikasi Korupsi Dicuekin

Bagi para pedagang Pasar Cikurubuk, temuan mengenai bangunan Toko Sen Sen ini menjadi bukti bahwa persoalan yang mereka suarakan selama ini memang memiliki dasar.

Mereka berharap pemerintah dapat menindaklanjuti temuan tersebut secara tegas agar aturan tata usaha dan tata bangunan di Kota Tasikmalaya dapat ditegakkan secara adil. (IT)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button