wartaIT.com, EDITORIAL. Ada ironi yang semakin terang dalam dinamika politik lokal Tasikmalaya. Gara-gara coretan di dinding gedung, DPRD Kabupaten Tasikmalaya bergerak cepat: membuat pelaporan ke aparat berwenang. Kecepatannya nyaris tanpa jeda. Namun, ketika publik menoleh ke isu-isu yang jauh lebih substantif—indikasi penyimpangan anggaran, proyek bermasalah, hingga lemahnya fungsi pengawasan—yang tampak justru keheningan. Di titik inilah publik wajar bertanya: apa yang sebenarnya dianggap darurat?
Redaksi berpandangan, respons cepat terhadap vandalisme bukanlah kesalahan. Negara memang wajib menjaga aset publik. Yang menjadi persoalan adalah ketidakseimbangan refleks. Cat semprot dianggap ancaman serius, sementara persoalan anggaran bernilai miliaran rupiah seperti berjalan di lorong sunyi. Padahal, jika bicara dampak, indikasi korupsi jauh lebih destruktif daripada coretan di tembok. Ia menggerogoti kepercayaan, merusak tata kelola, dan menghilangkan hak rakyat atas pelayanan publik yang layak.
Redaksi tidak berbicara dalam ruang hampa. Sekitar pertengahan tahun 2025 lalu, redaksi pernah bersama-sama aktivis Albadar Institute, mengirimkan surat permohonan informasi kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Surat itu sederhana, sah secara hukum, dan sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik. Namun hingga hari ini, tidak pernah ada respons. Tidak ada penjelasan, tidak ada klarifikas. Pengalaman ini bukan sekadar soal surat yang diabaikan, melainkan cermin dari sikap institusional terhadap transparansi.
Berita terkait: Albadar Kirim Permohonan KIP ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Beberapa kali, redaksi juga pernah menyorot kasus-kasus indikasi korupsi di Kabupaten Tasikmalaya, yang bahkan salah satunya terjadi di lingkungan Sekretariat Dewan, yaitu tentang adanya anggaran iklan yang terindikasi kuat jadi dana bancakan. Perusahaan pelaksananya ternyata punya bidang usaha konstruksi dan perdagangan. Nama perusahaan tersebut juga tidak terdeteksi menjadi pemilik maedia manapun. Apa respon DPRD Kabupaten Tasikmalaya? Bungkam.


