wartaIT.com, NEWS. Persoalan Bangunan Toko Sen Sen di Kota Tasikmalaya ternyata tidak hanya berkaitan dengan izin usaha. Pemerintah Kota Tasikmalaya juga menemukan sejumlah pelanggaran pada bangunan Toko Sen Sen setelah dilakukan pemeriksaan menyusul aksi demonstrasi pedagang Pasar Cikurubuk.
Temuan mengenai bangunan Toko Sen Sen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya, Hendra, saat menemui massa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pasar Cikurubuk, Senin (9/3/2026).
Menurut Hendra, secara administrasi bangunan Toko Sen Sen memang memiliki izin berupa IMB yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun setelah dilakukan pengecekan, ditemukan ketidaksesuaian antara gambar bangunan yang diajukan saat mengurus izin dengan kondisi bangunan yang berdiri saat ini.
“Bangunan ini memang memiliki izin, tetapi gambar yang diajukan dalam dokumen berbeda dengan kondisi bangunan yang ada sekarang,” kata Hendra.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan pada bangunan Toko Sen Sen adalah adanya pelebaran bangunan hingga menutup sebagian saluran air. Menurut aturan tata bangunan, kondisi tersebut tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu sistem drainase dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.


