Lewati ke konten
Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:33
INFORMASI
Advertorial

Polres Cianjur Ungkap Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah dengan Kerugian Rp4,1 Miliar

admin11 Oktober 20262 menit baca8 dilihat
sindikat pecah kaca ciamjur
Banner Iklan
728 x 90

Jajaran Kepolisian Resor Cianjur berhasil membongkar jaringan pencurian spesialis pecah kaca yang beraksi di 15 titik berbeda di wilayah Jawa Barat. Total kerugian dari seluruh aksi kejahatan sindikat ini diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar. Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan dua orang terduga pelaku, sementara empat anggota komplotan lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menyampaikan bahwa pengumuman kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dua tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial EY (28) dan AP (48). Penangkapan keduanya berlangsung di kawasan Bogor dan Sukabumi atas dugaan keterlibatan langsung sebagai eksekutor yang mengambil barang berharga dari mobil korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini telah beroperasi sejak Maret 2026 dengan menyasar nasabah bank yang baru saja melakukan penarikan uang tunai. Para pelaku menjalankan peran secara terorganisasi, mulai dari mengawasi target di bank, mengikuti kendaraan korban, hingga mengeksekusi barang ketika kendaraan berhenti. Aksi kelompok ini tercatat di 15 lokasi yang mencakup Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, serta wilayah Bogor. Khusus di Kabupaten Cianjur sendiri, mereka diduga telah beraksi sebanyak lima kali.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pegawai PLN yang kehilangan peralatan kelistrikan dan barang berharga di dalam mobilnya saat singgah untuk makan di Kecamatan Cilaku dengan kerugian mencapai Rp215 juta. Modus operandi yang digunakan komplotan tersebut meliputi perusakan kaca mobil secara paksa serta teknik penggembosan ban agar pengemudi terpaksa menghentikan kendaraannya.

Pihak kepolisian saat ini masih memburu empat orang lainnya yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang. Operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres Cianjur dan Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Sejumlah barang bukti berupa alat perusak kaca, kendaraan roda dua, serta pelat nomor turut diamankan petugas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya nasabah bank yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, agar lebih waspada dan dapat memanfaatkan fasilitas pengawalan gratis dari pihak kepolisian.

Diolah untuk WartaIT. Sumber: Lintas Priangan. Penulis asli: Abu Ayyub. Artikel ini diolah ulang dengan bantuan AI.

Banner Iklan
728 x 90

admin

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaPress Pro.

Berita SebelumnyaPilkades 47 Desa di Cianjur Mundur ke November 2026, Tunggu Regulasi Baru Berita Selanjutnya7 Rumah Korban Tsunami di Pangandaran Ludes Dilalap Si Jago Merah
Banner Iklan
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ID EN