Lewati ke konten
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 05:30
INFORMASI
Advertorial

65 RSUD di Jawa Barat Sepakat Kolaborasi Layanan Medis Lintas Wilayah

admin9 Oktober 20262 menit baca25 dilihat
65 RSUD di Jawa Barat
Banner Iklan
728 x 90

Sebanyak 65 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jawa Barat menggandeng sejumlah rumah sakit pemerintah pusat serta swasta untuk menjalin kerja sama strategis di bidang layanan kesehatan. Penandatanganan kesepakatan tersebut dilangsungkan di Kantor Wali Kota Depok pada Rabu, 7 Oktober 2026. Inisiatif ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan penanganan medis secara lintas daerah tanpa terhalang domisili.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya memangkas berbagai kendala administrasi serta masalah pembiayaan yang kerap dialami pasien, termasuk ihwal kepesertaan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menegaskan bahwa tidak boleh ada warga yang mengalami penundaan pertolongan medis hanya karena terbentur masalah wilayah administratif atau keterbatasan biaya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa negara wajib hadir memastikan akses kesehatan tetap terbuka bagi warga yang membutuhkan. Ia menegaskan agar birokrasi dan persoalan biaya tidak menjadi penghalang keselamatan jiwa.

Jejaring layanan ini turut melibatkan sejumlah rumah sakit rujukan nasional seperti RSPAD Gatot Subroto, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, dan RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo. Selain itu, rumah sakit khusus seperti RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, serta RS Mata Cicendo ikut bergabung. Dari pihak swasta, kerja sama ini mencakup Santosa Hospital Bandung Central, Santosa Hospital Bandung Kopo, serta RS Khusus Ginjal Ny. R.A. Habibie.

Kendati cakupan layanan diperluas, kebijakan ini tidak serta-merta menggratiskan seluruh jenis pengobatan atau meniadakan prosedur yang berlaku. Setiap penanganan tetap disesuaikan dengan kebutuhan klinis, kapasitas fasilitas, serta skema pembiayaan yang ada.

Dalam kesempatan yang sama, Dedi Mulyadi turut menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota agar lebih sigap dalam menangani keluhan kesehatan warga. Langkah proaktif diperlukan agar penanganan tidak hanya bergantung pada laporan yang masuk secara langsung kepada gubernur, melainkan bisa terdeteksi sejak dini melalui respons di lapangan maupun media sosial.

Ruang lingkup kolaborasi ini juga mencakup penguatan sistem rujukan antar-rumah sakit, konsultasi klinis, rujukan balik, hingga peningkatan mutu serta keselamatan pasien yang berlaku untuk durasi tiga tahun. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tetap memverifikasi prosedur teknis serta ketentuan pembiayaan langsung kepada fasilitas kesehatan terkait sebelum menjalani pengobatan.

Diolah untuk WartaIT. Sumber: Lintas Priangan. Penulis asli: Abu Ayyub. Artikel ini diolah ulang dengan bantuan AI.

Banner Iklan
728 x 90

admin

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaPress Pro.

Berita SebelumnyaKementerian ATR BPN Perkuat Layanan Pertanahan pada HANTARU 2026 Berita SelanjutnyaPemerintah Desa Jajawar Komitmen Tingkatkan Transparansi dan Mutu Pelayanan Publik
Banner Iklan
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ID EN