Lewati ke konten
Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:53
INFORMASI
8. News, Views & Advertorial

Pencemaran Limbah di Saluran Irigasi Ciputrahaji Ciamis Belum Terselesaikan

admin8 Oktober 20262 menit baca6 dilihat
Banner Iklan
728 x 90

Permasalahan pembuangan limbah sisa produksi tahu dan tempe ke saluran irigasi Ciputrahaji, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, hingga kini belum menemui penyelesaian yang tuntas. Walaupun edukasi dan pembinaan sudah sering diberikan, aliran limbah industri masih kedapatan mencemari saluran air yang seharusnya dimanfaatkan untuk menunjang sektor pertanian.

Dampak pencemaran ini semakin dirasakan ketika musim kemarau tiba. Berkurangnya debit air membuat polusi terlihat lebih nyata, disertai timbulnya aroma kurang sedap yang dikeluhkan oleh warga sekitar, khususnya di Desa Sindanghayu. Kondisi tersebut memicu desakan agar pemerintah setempat bertindak lebih tegas dalam memastikan aturan pengelolaan lingkungan benar-benar dipatuhi oleh para pelaku usaha.

Kepala Bidang Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan DPRKPLH Ciamis, Rini Valianti, menyatakan pihaknya sudah berulang kali meminta para pengusaha tahu dan tempe agar membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL. Namun, imbauan tersebut dinilai tidak diindahkan sehingga pencemaran terus berulang. Menurut Rini, jika para pelaku usaha tetap membandel dan mengabaikan batas waktu yang ditentukan, penanganan kasus ini akan diserahkan kepada Satpol PP guna penindakan lebih lanjut.

Sikap tegas juga disuarakan oleh Ace Cahyadi dari Sub Unit Pengairan yang mewakili Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa saluran irigasi sama sekali bukan tempat untuk membuang limbah. Fungsi utama prasarana tersebut adalah mengalirkan air menuju area persawahan, sehingga pembuangan limbah tanpa proses penyaringan merupakan tindakan yang melanggar ketentuan. Ace juga meminta kejelasan terkait klaim izin pembuangan limbah yang disebut-sebut dikantongi oleh pabrik di Desa Sindanghayu.

Di sisi lain, Kepala Desa Sindanghayu, Yogi Yanuari, membenarkan bahwa terdapat sekitar 11 pabrik tahu dan tempe di wilayahnya yang selama ini membuang limbah ke aliran irigasi Ciputrahaji. Ia mengakui hal tersebut sebagai tindakan yang keliru dan berencana mengarahkan para pengusaha untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah mereka ke depan.

Kasus di Ciputrahaji menuntut langkah penanganan yang lebih konkrit dari sekadar sosialisasi. Konsistensi pengawasan serta penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci utama agar fungsi infrastruktur publik untuk pertanian ini dapat kembali terjaga dengan baik.

Diolah untuk WartaIT. Sumber: Infopriangan.com. Penulis asli: Dena A Kurnia. Artikel ini diolah ulang dengan bantuan AI.

Banner Iklan
728 x 90

admin

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaPress Pro.

Berita SebelumnyaKantor Pertanahan Kota Banjar Gelar Bakti Sosial di Ponpes Fathurrohman Berita SelanjutnyaPemkab Bekasi Prioritaskan Normalisasi Irigasi BKG 22-38 Guna Atasi Ancaman Kekeringan Petani Pebayuran
Banner Iklan
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ID EN