Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot program sertipikasi bidang tanah di kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, serta pulau kecil terluar. Upaya tersebut dijalankan guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta memperkuat pengamanan aset negara di wilayah perbatasan strategis Republik Indonesia. Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, menyatakan bahwa kegiatan sertipikasi di wilayah terluar tidak semata-mata berfokus pada penerbitan dokumen legalitas. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menata penguasaan lahan demi menjaga kedaulatan negara di kawasan strategis. Hal tersebut disampaikannya di Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026. Program pendaftaran tanah ini mencakup area daratan pesisir, pulau kecil berpenghuni maupun kosong, serta pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Kebijakan ini bertujuan melindungi aset milik negara, memberikan jaminan hukum bagi masyarakat pesisir, dan mendorong pemanfaatan sumber daya kelautan secara berkelanjutan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia mencatat ada 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari total tersebut, sebanyak 87 pulau telah memiliki bidang tanah bersertipikat, sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian. Tantangan penataan tanah nasional juga mencakup ribuan pulau lainnya. Data dari Direktorat Penatagunaan Tanah yang merujuk pada Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki total 17.343 pulau. Sebanyak 15.977 pulau di antaranya masih belum memiliki bidang tanah yang tersertipikasi, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Kategori pulau kecil sendiri merujuk pada wilayah daratan dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi berikut kesatuan ekosistemnya. Hingga kini, baru sekitar 1.349 pulau yang tercatat memiliki bidang tanah bersertipikat. Pemerintah menyadari masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk memastikan seluruh bidang tanah di nusantara teradministrasikan dengan baik. Muhammad Tansri menegaskan bahwa penerbitan sertipikat diberikan pada bidang-bidang tanah di dalam pulau, bukan terhadap keseluruhan pulau secara mutlak. Pencatatan ini krusial untuk membangun database pertanahan yang transparan dan akuntabel. Melalui pendataan bidang tanah yang akurat, pemerintah dapat memantau status penguasaan secara detail serta mencegah potensi konflik atau klaim sepihak dari pihak asing terhadap wilayah yang belum memiliki kejelasan administratif. Penggunaan data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) menjadi instrumen penting untuk memetakan kondisi di lapangan guna meredam sengketa dan menata ruang pesisir. Pemerintah berkomitmen agar kepastian hukum dan tata ruang dapat berjalan selaras demi menjaga kedaulatan serta kelestarian wilayah kepulauan.
Diolah News Brige untuk WartaIT. Sumber: Infopriangan.com.
