Lewati ke konten
Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:27
INFORMASI
Berita Nasional

Kementerian ATR/BPN dan BRAN Matangkan Pembagian Kewenangan Reforma Agraria

admin20 Oktober 202621 dilihat
Banner Iklan
728 x 90

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengadakan Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pertemuan ini difokuskan untuk menata hubungan kerja serta membagi kewenangan secara jelas antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN demi mengoptimalkan efektivitas pelaksanaan kebijakan agraria. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, memimpin jalannya rapat dan menekankan bahwa pembentukan lembaga baru ini harus diiringi penataan kelembagaan yang selaras agar tidak terjadi tumpang tindih tugas di lapangan. Menurutnya, fokus utama pertemuan bukanlah mempertahankan struktur organisasi masing-masing pihak, melainkan memastikan seluruh fungsi pertanahan dan penataan ruang berjalan efektif. Pembagian kewenangan yang tegas dianggap mendesak karena ada beberapa tugas BRAN yang beririsan dengan Kementerian ATR/BPN. Ossy meminta seluruh peserta rapat merumuskan batas wewenang secara terperinci agar setiap instansi dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan tepat. Langkah penataan kelembagaan ini dinilai strategis untuk mempercepat program reforma agraria yang sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia. Sementara itu, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja badan yang dipimpinnya sebagai landasan penyusunan struktur yang ideal. Dedi menegaskan bahwa seluruh proses penataan ini harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan berlandaskan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Agenda kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari kedua belah pihak guna merumuskan mekanisme kerja yang terarah dan sinergis.

Diolah News Brige untuk WartaIT. Sumber: Infopriangan.com.

Banner Iklan
728 x 90
Berita SebelumnyaPemkab Ciamis Dorong Penyempurnaan Aturan Kawasan Tanpa Rokok Berita SelanjutnyaWaspadai Berbagai Gejala Gangguan Penglihatan yang Sering Diabaikan
Banner Iklan
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ID EN