Lewati ke konten
Kamis, 22 Oktober 2026 | 05:53
INFORMASI
Berita Banjar

Pemerintah Kota Banjar Tertibkan Kabel Semrawut dan Beri Tenggat Waktu Izin Operator

admin21 Oktober 202612 dilihat
Banner Iklan
728 x 90

Pemerintah Kota Banjar mulai melakukan penertiban terhadap kabel jaringan internet yang semrawut serta keberadaan tiang telekomunikasi yang dinilai terlalu padat di sejumlah titik. Para operator jaringan diberikan batas waktu hingga 30 Oktober 2026 untuk segera merampungkan dan mengajukan perizinan resmi. Apabila tenggat waktu tersebut diabaikan, Satuan Polisi Pamong Praja disiapkan untuk melakukan penindakan tegas di lapangan.

Langkah penertiban ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjar, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat yang mengeluhkan pemasangan kabel tidak beraturan serta banyaknya tiang penyangga yang berdiri, terutama di kawasan sekitar fasilitas pendidikan.

Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Banjar, Billy Bertha, menjelaskan bahwa penanganan diawali dengan melakukan survei langsung untuk merespons keluhan warga. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan instansi teknis dan asosiasi guna merapikan jalur kabel serta mengurangi jumlah tiang yang tidak diperlukan.

Di salah satu lokasi peninjauan, ditemukan sekitar sembilan tiang jaringan yang berdiri berdekatan. Setelah proses penataan ulang, jumlah tersebut dipangkas dan hanya menyisakan dua tiang untuk menopang seluruh kabel. Melalui sistem perapian yang lebih sederhana, beberapa kabel digabungkan sehingga tidak lagi menimbulkan kesan kumuh di satu titik.

Dari pendataan sementara, tercatat sekitar sembilan operator telah mengantongi izin, sementara dua lainnya masih dalam proses pengajuan. Pemerintah daerah terus mengidentifikasi operator lain yang memanfaatkan ruang publik agar segera mematuhi ketentuan administrasi pemanfaatan bagian jalan untuk jaringan telekomunikasi.

Meski demikian, pengawasan rutin masih menghadapi kendala akibat keterbatasan jumlah personel lapangan yang dimiliki instansi terkait. Oleh karena itu, kepatuhan sukarela dari para pelaku usaha penyedia layanan telekomunikasi sangat diharapkan untuk menjaga kerapian tata ruang dan kenyamanan warga Kota Banjar.

Diolah News Brige untuk WartaIT. Sumber: Infopriangan.com.

Banner Iklan
728 x 90
Berita SebelumnyaWaspadai Berbagai Gejala Gangguan Penglihatan yang Sering Diabaikan Berita SelanjutnyaMI Swasta Panimbang Ciamis Juara 1 Pramuka Putri LT II Kwaran Kawali
Banner Iklan
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ID EN