Lewati ke konten
Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:15
INFORMASI
Berita Nasional

Masyarakat Rasakan Kemudahan Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri

admin23 Oktober 202615 dilihat
Banner Iklan
728 x 90

Proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri kini dirasakan semakin mudah oleh masyarakat, asalkan seluruh persyaratan administrasi dilengkapi dan mendapatkan pendampingan yang memadai dari petugas. Pengalaman tersebut dibagikan oleh Nova, seorang warga Banda Aceh, yang berhasil merampungkan pengurusan dokumen sertipikat di Kantor Pertanahan atau Kantah Kota Banda Aceh dalam kurun waktu 9 hari. Pengalaman ini menunjukkan bahwa pemahaman prosedur, kelengkapan berkas, serta ketersediaan informasi pelayanan memegang peranan vital dalam membantu warga mendapatkan hak atas tanah mereka. Kendati demikian, kemudahan tersebut tetap membutuhkan kepastian prosedur dan konsistensi waktu pelayanan. Nova mengaku awalnya sempat merasa awam dengan tahapan pengurusan sertipikat, mulai dari proses pemecahan hingga peralihan hak. Namun, ia terbantu oleh arahan petugas Kantah Kota Banda Aceh yang membuat proses administrasi menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami, khususnya bagi warga yang belum terbiasa mengurus dokumen pertanahan sendiri. Menurut Nova, mengurus sertipikat ternyata tidak serumit bayangan asalkan seluruh persyaratan dan dokumen pendukung lengkap. Ia pun menyampaikan apresiasi atas bantuan yang diberikan dan berharap kualitas pelayanan terus meningkat sehingga masyarakat semakin termotivasi mengurus dokumen tanah secara mandiri tanpa menggunakan perantara. Pengalaman serupa turut diungkapkan oleh Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang. Ia merasakan durasi penyelesaian yang jauh lebih cepat ketika mengambil sertipikat hasil balik nama di Kantah Kota Kupang. Proses yang ia jalani kali ini hanya memakan waktu sekitar satu minggu, jauh lebih singkat dibandingkan pengalaman sebelumnya yang kerap memakan waktu hingga lebih dari dua sampai tiga minggu. Theodora menilai kejelasan batas waktu penyelesaian menjadi poin krusial dalam pelayanan pertanahan karena memudahkan warga memperkirakan progres tanpa harus bolak-balik mendatangi kantor. Walau demikian, pengalaman positif sejumlah warga ini belum bisa dijadikan tolok ukur tunggal untuk menilai kualitas pelayanan di seluruh kantor pertanahan di Indonesia. Data komprehensif mengenai standar durasi, volume permohonan yang selesai tepat waktu, serta hambatan di lapangan tetap dibutuhkan guna menilai konsistensi layanan secara objektif. Oleh karena itu, transparansi informasi terkait syarat, rincian biaya resmi, alur prosedur, dan estimasi waktu penyelesaian menjadi hal mutlak yang harus diakses dengan mudah oleh publik.

Diolah News Brige untuk WartaIT. Sumber: Infopriangan.com.

Banner Iklan
728 x 90
Berita SebelumnyaBPN Jabar Pastikan Layanan Pertanahan Karawang Tetap Normal Usai Kebakaran Berita SelanjutnyaAng Icep Luncurkan Buku Santri Abadi Bertepatan dengan Hari Santri 2026
Banner Iklan
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ID EN