Tiga bangunan fondasi rumah milik petani penggarap di area perkebunan PTPN I Regional 2 Batulawang-Cikupa, Kota Banjar, diratakan dalam sebuah penertiban. Peristiwa ini kembali mengangkat persoalan kepastian hukum penguasaan lahan di tengah upaya redistribusi tanah yang melibatkan sekitar 225 petani. Ketiga fondasi tersebut awalnya disiapkan sebagai tempat tinggal bagi tiga kepala keluarga petani penggarap. Penertiban dilakukan setelah keberadaan fondasi tersebut terpantau dalam kegiatan patroli rutin yang dijalankan perusahaan bersama unsur terkait. Manajer PTPN I Regional 2 Batulawang-Cikupa, Yayan Aryanto, menjelaskan bahwa fondasi itu baru dibangun sekitar dua hari sebelum pembongkaran. Pihak perusahaan menyatakan telah memberikan waktu kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunan tersebut, namun tidak diindahkan. Karena kondisi bangunan masih baru dan belum terlalu keras, petugas akhirnya hanya meratakan fondasi tersebut. Yayan menegaskan setiap kegiatan pembangunan di atas lahan kelolaan perusahaan harus melalui prosedur dan koordinasi, seraya menyebutkan bahwa proses administrasi lahan tersebut masih ditempuh pihak perusahaan. Di sisi lain, Dewan Pengurus Harian Serikat Petani Pasundan (SPP), Mahardika, membenarkan bahwa lokasi tersebut direncanakan untuk hunian tiga kepala keluarga petani. Kendati demikian, pihaknya menyatakan belum mengetahui secara pasti pihak yang melakukan perataan sehingga kronologi kejadian masih perlu ditelusuri. Mahardika menekankan bahwa SPP berupaya mendorong penyelesaian sengketa agraria melalui dialog untuk mencari solusi bagi para petani penggarap dari wilayah Langensari, Sinar Tanjung, dan sekitarnya yang sedang memperjuangkan hak atas tanah. Terkait informasi mengenai dugaan pihak yang membawa senjata tajam saat ketegangan terjadi, hal tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang karena belum terverifikasi secara independen. Sengketa ini turut diwarnai oleh informasi mengenai masa berlaku Hak Guna Usaha yang disebut berakhir pada 2018. Kendati demikian, status hukum tanah serta kejelasan administrasi dari instansi pertanahan tetap diperlukan guna memastikan kejelasan hak pengelolaan maupun kelayakan objek redistribusi agraria.
Diolah News Brige untuk WartaIT. Sumber: Infopriangan.com.
