Lewati ke konten
Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:44
INFORMASI
Berita Nasional

Wamen ATR BPN Dorong Undang-Undang Reforma Agraria untuk Selesaikan Sengketa Tanah

admin25 Oktober 202625 dilihat
Banner Iklan
728 x 90

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menekankan pentingnya regulasi Reforma Agraria yang komprehensif guna menuntaskan masalah ketimpangan kepemilikan lahan, sengketa pertanahan, serta berbagai hambatan administratif. Pernyataan tersebut disampaikan Ossy ketika berbicara sebagai narasumber dalam Diskusi Publik yang diadakan oleh Ombudsman Republik Indonesia secara virtual pada hari Jumat, 23 Oktober 2026.

Menurut Ossy, pelaksanaan program strategis ini melibatkan tantangan yang rumit, mulai dari ketersediaan lahan, jaminan kepastian hukum, hingga resolusi konflik. Kehadiran Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dinilai krusial sebagai instrumen hukum untuk menjawab berbagai tantangan tersebut secara menyeluruh.

Kementerian ATR/BPN mencatat telah mendistribusikan kembali sebanyak 6.199.241 bidang tanah selama dua tahun terakhir, serta mengalokasikan 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara untuk program ini. Sementara itu, dalam hal penataan akses, pendampingan usaha telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026 agar masyarakat mampu mengoptimalkan produktivitas tanah mereka.

Kendati demikian, sejumlah kendala masih dijumpai di lapangan, seperti status hukum lahan yang akan diredistribusi, ketelitian verifikasi subjek penerima, dan kebutuhan koordinasi lintas sektor. Kehadiran regulasi baru serta Badan Reforma Agraria Nasional diharapkan mampu mengoptimalkan efektivitas dan kebermanfaatan program di masa mendatang.

Di samping itu, Kementerian ATR/BPN terus memperbaiki kualitas layanan pertanahan melalui kepastian prosedur dan durasi penyelesaian. Dua inovasi utama yang diluncurkan pada 17 Agustus 2026 meliputi layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan, serta Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari yang tersedia di 131 Kantor Pertanahan.

Diolah News Brige untuk WartaIT. Sumber: Infopriangan.com.

Banner Iklan
728 x 90
Berita SebelumnyaKandaga Budaya Sunda Gelar Lomba Folk Song Tingkat SMP di Ciamis
Banner Iklan
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ID EN