Negara terus mengoptimalkan jaminan kepastian hukum bagi aset pertanahan komunal milik kesatuan masyarakat adat lewat rangkaian kegiatan pencatatan serta pendaftaran resmi. Kebijakan ini dihadirkan demi mengamankan hak-hak kaum pribumi sekaligus menghadirkan landasan legal yang terang dalam pemanfaatan lahan.
Mencakup rentang waktu dua tahun masa kerja Kabinet Merah Putih, instansi agraria tersebut sukses menerbitkan dokumen Hak Pengelolaan mencakup 68 bidang tanah dengan total cakupan mencapai 86,94 hektare bagi 16 kelompok adat.
Pejabat fungsional terkait, Bernadus Wijanarko, selaku Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, mengutarakan bahwa registrasi lahan adat memegang fungsi krusial untuk membentengi hak-hak komunal penduduk lokal secara yuridis.
Pelaksanaan inventarisasi serta pencatatan administratif tidak sekadar berfokus pada pendataan aset fisik semata, melainkan wajib menghargai eksistensi warga beserta hak turun-temurun di atas lahan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Bernadus di kantor kementerian kawasan Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026, seraya menekankan pentingnya menjaga harmoni dengan kultur setempat.
Akumulasi data sejak tahun 2023 hingga Oktober 2026 memperlihatkan angka registrasi tanah komunal menyentuh 110 bidang dengan luas keseluruhan sebesar 1.059 hektare yang dikelola 31 kelompok masyarakat hukum adat.
Kinerja positif tersebut merefleksikan eskalasi komitmen negara dalam memberi pengakuan formal, sehingga pemanfaatan lahan tetap sejalan dengan koridor hukum tanpa mereduksi hak tradisi.
Bahkan, pencapaian sepanjang tahun 2026 berhasil melampaui proyeksi awal tatkala target pendaftaran sebanyak 25 bidang sukses terealisasi hingga 48 bidang atau setara 192 persen.
Sementara itu, target pengadministrasian lahan adat yang dipatok sebanyak 50 bidang justru rampung mencapai 86 bidang atau sekitar 172 persen dari kuota tahunan.
Sebaran program ini pun telah merambah ke 20 provinsi, menunjukkan pendekatan adaptif terhadap karakteristik kultural di berbagai wilayah Nusantara.
Ke depan, sinergi bersama pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lain akan terus digencarkan demi memperluas jangkauan perlindungan hukum tanah ulayat secara berkelanjutan.
Diolah News Brige untuk WartaIT. Sumber: Infopriangan.com.
