Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria berusia 28 tahun berinisial MHH yang menjabat sebagai guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan. Penahanan ini dilakukan menyusul laporan dugaan kekerasan seksual yang menyasar para santriwati. Berdasarkan hasil pendataan awal, aparat kepolisian telah mencatat lebih dari 10 orang yang diduga mengalami tindakan tersebut dan membuka peluang bertambahnya jumlah korban. Pengungkapan kasus bermula ketika keluarga salah satu korban mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dari hasil penelusuran penyidik, perbuatan tercela itu diduga telah terjadi secara berulang semenjak tahun 2023 sampai dengan September 2026. Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyampaikan bahwa penyidik masih terus mencocokkan berbagai keterangan dari korban serta saksi dengan barang bukti yang berhasil diamankan. Tersangka MHH kini telah resmi ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain memeriksa MHH, pihak kepolisian juga tengah mendalami potensi keterlibatan tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial HBH, F, dan S. Salah satu dari individu yang diperiksa diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di kompleks pesantren tersebut. Aparat menegaskan bahwa penyebutan inisial ini belum menjadi bukti keterlibatan mutlak, karena status hukum tetap bergantung pada kecukupan alat bukti. Hingga Senin, 12 Oktober 2026, pengembangan perkara masih berlangsung. Pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan privasi korban serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan pemulihan psikologis.
Diolah untuk WartaIT. Sumber: Lintas Priangan. Penulis asli: Hasan Soleh. Artikel ini diolah ulang dengan bantuan AI.