Lewati ke konten
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:43
INFORMASI
Berita Nasional

Jumlah RDTR Terintegrasi OSS Capai 576 Dokumen dan Usulan LP2B Lampaui Target

admin24 Oktober 202615 dilihat
Banner Iklan
728 x 90

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional mencatat jumlah Rencana Detail Tata Ruang yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha Online Single Submission meningkat menjadi 576 dokumen hingga pertengahan Oktober 2026. Bersamaan dengan itu, usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah mencapai 87,93 persen dari total Lahan Baku Sawah, yang sekaligus melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029.

Perkembangan tersebut diumumkan dalam evaluasi dua tahun perjalanan Kabinet Merah Putih di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pemerintah memposisikan ketersediaan dokumen tata ruang sebagai instrumen vital guna mendorong kemudahan investasi, memberikan kejelasan pemanfaatan ruang, sekaligus menjaga keberlangsungan sektor pertanian.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, memaparkan bahwa total dokumen RDTR yang diterbitkan bertambah dari 543 menjadi 691 dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Sementara itu, dokumen RDTR yang terhubung dengan sistem OSS melonjak dari 268 menjadi 576.

Lebih rinci dijelaskan bahwa penambahan RDTR pada periode Januari hingga Desember 2025 mencapai 67 dokumen, sedangkan pada 2026 hingga pertengahan Oktober bertambah 17 dokumen. Untuk integrasi OSS, tercatat ada penambahan 231 dokumen sepanjang 2025 dan 25 dokumen pada Januari sampai pertengahan Oktober 2026.

Penyatuan sistem ini diharapkan mampu memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses informasi terkait kesesuaian tata ruang secara transparan. Kejelasan regulasi ruang menjadi fondasi penting dalam perencanaan investasi, meski efektivitasnya tetap bergantung pada validitas data dan penegakan hukum di lapangan.

Di samping penataan ruang usaha, Kementerian ATR/BPN juga berfokus pada pengamanan lahan pangan nasional. Berdasarkan amanat RPJMN 2025–2029, pemerintah diwajibkan menetapkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah sebagai LP2B paling lambat pada 2029.

Berdasarkan data per 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B telah menyentuh angka 87,93 persen dari total LBS atau mencakup area seluas sekitar 6,45 juta hektare. Capian tersebut menandakan target RPJMN telah berhasil direalisasikan lebih awal pada 2026.

Meski demikian, pihak kementerian menekankan bahwa angka usulan tersebut masih harus dikawal menuju penetapan resmi serta pengawasan ketat terhadap ancaman alih fungsi lahan agar keberlanjutan sektor pertanian tetap terjaga di tengah dinamika pembangunan.

Diolah News Brige untuk WartaIT. Sumber: Infopriangan.com.

Banner Iklan
728 x 90
Berita SebelumnyaRibuan Warga Padati Alun-Alun Ciamis dalam Tabligh Akbar Hari Santri 2026
Banner Iklan
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ID EN