2 November 2026 AMP
Berita Nasional

Dirjen SPPR Ingatkan Pemilik Tanah Pentingnya Pemasangan Patok Batas Lahan

admin • 2 November 2026 • 2 menit baca

Pemilik tanah diimbau untuk segera memasang serta memelihara tanda batas demi mengamankan aset sekaligus menghindari potensi sengketa lahan di kemudian hari. Kepastian batas wilayah tanah juga memegang peranan krusial dalam mempercepat jalannya proses pengukuran serta sertifikasi yang dilakukan oleh petugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Imbauan penting ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, saat berada di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Menurutnya, langkah awal ini wajib dikerjakan oleh setiap individu yang memiliki sebidang tanah supaya batas kepemilikan tetap terang dan terhindar dari pergeseran maupun kehilangan.

Dalam keterangannya, Virgo menekankan agar masyarakat memagari atau setidaknya memasang patok serta menjaga batas tanah mereka sebagai kunci utama keamanan aset. Selain faktor keamanan, kejelasan batas turut menentukan kelancaran tugas petugas lapangan saat melaksanakan pengukuran di lokasi. Walau demikian, pemasangan tanda batas tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena spesifikasi bentuk dan ukurannya telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22.

Untuk bidang tanah dengan luas di bawah 10 hektare, bentuk tanda batas dapat berupa pipa besi atau paralon yang diisi adukan beton dengan panjang minimum 100 sentimeter serta diameter minimal 5 sentimeter. Patok tersebut harus ditanam ke dalam tanah sedalam 80 sentimeter, sementara sisa 20 sentimeter yang berada di atas permukaan tanah dipasangi tutup dan dicat berwarna merah. Regulasi tersebut turut memperbolehkan penggunaan alternatif lain seperti tugu dari bata, batako, ataupun kayu keras dengan ukuran yang telah ditentukan.

Hal lain yang tidak kalah krusial adalah keharusan mendapatkan persetujuan dari para pemilik lahan yang berbatasan langsung. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permenneg Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lebih lanjut, patok yang sudah terpasang perlu didokumentasikan lewat foto yang disertai informasi lokasi serta koordinat atau geotagging, di mana seluruh rangkaian pemasangan dan pemeliharaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik tanah.

Keberadaan batas lahan yang jelas ini juga mendukung program Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang saat ini digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN pada 466 Kantor Pertanahan. Melalui program ini, masyarakat bisa menentukan sendiri tanggal pengukuran sesuai daftar yang tersedia, di mana durasi tunggu pengukuran memakan waktu tujuh hari dengan target penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lambat lima hari. Virgo menambahkan bahwa proses pengukuran di lapangan akan jauh lebih mulus apabila pemohon telah menyiapkan patok, melengkapi berkas administrasi, serta mengantongi persetujuan tetangga batas sebelum jadwal tiba. Pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama kooperatif agar pelayanan pertanahan dapat berjalan dengan cepat dan optimal.

Diolah News Brige untuk WartaIT. Sumber: Infopriangan.com.