Masyarakat kini dapat menelusuri informasi geospasial pertanahan melalui Bhumi ATR BPN, sebuah platform peta digital yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, menyatakan bahwa platform ini dihadirkan guna memudahkan publik mengenali informasi pertanahan dan tata ruang berdasarkan data geospasial yang tersedia. Lewat Bhumi ATR BPN, masyarakat dapat menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Pihaknya berharap platform tersebut dapat membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah, demikian disampaikan Hendy di Jakarta pada Jumat, 16 Oktober 2026. Salah satu fitur yang tersedia adalah peta bidang tanah yang memperlihatkan posisi serta bentuk bidang tanah yang telah terpetakan. Fitur ini membantu publik memperoleh gambaran awal mengenai lokasi dan batas bidang tanah berdasarkan data yang ditampilkan. Selain itu, terdapat informasi Zona Nilai Tanah yang memberikan gambaran nilai tanah di lokasi tertentu sebagai referensi awal. Platform ini juga menyediakan data tiga dimensi atau 3D satuan rumah susun atau strata title yang menampilkan visualisasi unit apartemen di berbagai kota di Indonesia, serta data geospasial pertanahan dan tata ruang lainnya. Ketersediaan data tersebut tidak hanya berguna bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi pemerintah dan kalangan profesional untuk mendukung kegiatan, analisis, maupun perencanaan wilayah, sekaligus mendorong keterbukaan informasi publik. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk memahami fungsi dan batasan dari peta digital ini. Bhumi ATR BPN merupakan sarana untuk menelusuri informasi geospasial dan bukan pengganti sertipikat tanah atau dokumen resmi yang menentukan kepastian hak atas suatu bidang tanah. Informasi di dalamnya tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan status hukum, kepemilikan, atau kepastian batas bidang tanah. Masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum tetap harus melakukan pemeriksaan melalui Kantor Pertanahan setempat sesuai prosedur yang berlaku. Apabila bidang tanah belum terpetakan atau ditemukan informasi yang tidak sesuai, warga dapat meminta pemeriksaan lebih lanjut ke Kantor Pertanahan. Melalui pemanfaatan platform ini, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses informasi pertanahan sekaligus memahami perbedaan antara data peta digital dan dokumen resmi.
Diolah News Brige untuk WartaIT. Sumber: Infopriangan.com.