Lewati ke konten
Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:25
INFORMASI
Berita Ciamis

Pemkab Ciamis Dorong Penyempurnaan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

admin20 Oktober 202631 dilihat
Banner Iklan
728 x 90

Pemerintah Kabupaten Ciamis berupaya meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok dengan cara menyempurnakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini direalisasikan melalui pengajuan revisi peraturan daerah agar sejalan dengan regulasi kesehatan nasional terbaru.

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis yang mengagendakan penyampaian rancangan peraturan daerah pada Senin, 19 Oktober 2026, bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah, DPRD Ciamis.

Adapun rancangan peraturan daerah yang diajukan merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pembaruan regulasi ini ditargetkan mampu memperketat pengendalian aktivitas merokok di zona-zona yang telah ditentukan serta mendongkrak tingkat kepatuhan warga.

Herdiat mengemukakan bahwa penyesuaian aturan tingkat daerah ini mendesak dilakukan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunannya. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam menyelaraskan kebijakan kesehatan di daerah, mencakup aturan KTR, penyediaan area khusus merokok, hingga pembatasan iklan produk tembakau.

Melalui revisi perda ini, Pemkab Ciamis memastikan kebijakan lokal tetap adaptif terhadap dinamika hukum nasional serta menjawab kebutuhan perlindungan kesehatan warga. Pengawasan yang konsisten dipandang mutlak karena regulasi tertulis tidak akan efektif tanpa adanya kepatuhan dari pengelola fasilitas maupun masyarakat umum.

Penyempurnaan aturan ini diharapkan dapat memperjelas fungsi pembinaan dan pengawasan pada area KTR sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam menghadirkan lingkungan yang lebih sehat. Perlindungan tersebut diprioritaskan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, serta warga yang berisiko tinggi mengalami gangguan kesehatan akibat asap rokok.

Bupati Herdiat menekankan bahwa pembaruan aturan ini harus berdampak nyata bagi masyarakat. Melalui penyempurnaan ketentuan ini, perlindungan terhadap kelompok rentan dari paparan asap rokok dapat ditingkatkan secara optimal.

Selain penguatan regulasi, keberhasilan KTR sangat bertumpu pada kesadaran kolektif. Warga diharapkan bisa mematuhi batasan merokok di ruang publik dan menghormati hak orang lain atas udara yang bersih. Pendekatan edukasi publik juga digencarkan agar masyarakat memandang KTR sebagai instrumen perlindungan kesehatan bersama, bukan sekadar larangan.

Para pengelola fasilitas umum juga diminta aktif mensosialisasikan aturan dan memantau kepatuhan pengunjung. Selanjutnya, rancangan perubahan perda tersebut akan melewati serangkaian tahapan pembahasan bersama DPRD Ciamis guna mematangkan substansinya sebelum resmi disahkan.

Diolah News Brige untuk WartaIT. Sumber: Infopriangan.com.

Banner Iklan
728 x 90
Berita SebelumnyaPKB Kota Banjar Patok Target Raih Enam Kursi DPRD pada Pemilu Mendatang Berita SelanjutnyaKementerian ATR/BPN dan BRAN Matangkan Pembagian Kewenangan Reforma Agraria
Banner Iklan
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ID EN