Lewati ke konten
Kamis, 15 Oktober 2026 | 04:21
INFORMASI
Berita Sumedang

Polisi Selidiki Motif Utang Rp25 Juta dalam Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumedang

admin14 Oktober 202613 dilihat
pembunuhan sopir taksi online
Banner Iklan
728 x 90

Pihak kepolisian terus mendalami penyidikan kasus pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi daring bernama Yogi Saparudin yang jasadnya ditemukan terkubur di area perkebunan teh Cisoka, Kabupaten Sumedang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, persoalan utang piutang diduga menjadi pemicu utama di balik peristiwa tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa korban menanggung utang senilai Rp25 juta dengan beban bunga sebesar 20 persen setiap termin pembayaran. Sebelum kejadian, korban dan salah satu tersangka sempat melakukan pertemuan untuk membahas masalah penagihan utang tersebut.

Pertemuan awal sempat memicu ketegangan hingga akhirnya mereka berpisah. Tidak lama berselang, salah satu tersangka kembali memanggil layanan taksi online melalui aplikasi dengan mengajak rekan berusia 17 tahun berinisial MIN. Korban kemudian diminta mengantar perjalanan menuju kawasan Cimalaka.

Dalam penyelidikan sementara, aparat penegak hukum mendapati indikasi perencanaan sebelum tindakan kekerasan terjadi. Korban diduga diikat menggunakan tali tambang serta dijerat lehernya dengan kawat seling. Akibat perlawanan yang sempat diberikan, para pelaku diduga melakukan penganiayaan hingga korban kehilangan nyawa.

Usai melakukan aksinya, jasad korban dibawa menggunakan kendaraan miliknya ke kawasan perkebunan teh Cisoka untuk dikuburkan dalam lubang berkedalaman sekitar satu meter. Sementara itu, mobil milik korban dibawa kabur oleh kedua pelaku.

Kasus ini bermula ketika keluarga korban kehilangan kontak sejak Kamis, 8 Oktober 2026, usai korban menerima pesanan perjalanan via aplikasi. Penyelidikan yang dilakukan aparat berwajib akhirnya membuahkan hasil dengan penemuan jasad korban.

Dari hasil autopsi awal, ditemukan sejumlah luka lecet di bagian leher serta memar pada kepala, bahu, dan pinggang korban. Dua orang tersangka berinisial ADS (30) dan MIN (17) telah diamankan dan dijerat dengan ketentuan hukum terkait pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik masih mendalami keterangan dari kedua tersangka guna merangkai detail peristiwa secara utuh, termasuk kemungkinan adanya motif lain di luar persoalan utang. Penanganan terhadap tersangka di bawah umur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan anak yang berhadapan dengan hukum.

Diolah News Brige untuk WartaIT. Sumber: Lintas Priangan.

Banner Iklan
728 x 90
Berita SebelumnyaTabrakan Beruntun 15 Kendaraan di Tol Cipularang, Seluruh Lajur Sempat Lumpuh
Banner Iklan
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ID EN