Polda Jawa Barat mengamankan seorang pemuda berinisial MHA (19) yang diduga terlibat dalam insiden penembakan terhadap seorang pelajar di Kabupaten Garut. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat pada bagian mata kiri. Informasi terkait pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Tersangka MHA ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jabar dan Polres Garut di kawasan Gang Babakan Pogor, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, pada Jumat, 9 Oktober 2026 sore. Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata airsoft gun model Glock 19 berwarna hitam perak yang diduga dipakai dalam kejadian itu.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang siswa SMA berumur 15 tahun yang berasal dari Kecamatan Cilawu. Insiden bermula ketika korban mengikuti suatu kegiatan bersama rekan-rekannya di Kecamatan Sukawening pada akhir September 2026.
Selepas kegiatan tersebut, korban mendapati mata kirinya mengalami pembengkakan serta pendarahan, sehingga harus segera dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis intensif di Rumah Sakit Mata Cicendo, Bandung. Pada mulanya, luka pada mata korban dikira bersumber dari hantaman bola plastik. Akan tetapi, hasil pemeriksaan medis lanjutan justru menemukan adanya serpihan logam di dalam mata kiri korban.
Berdasarkan keterangan dari salah satu saksi yang merupakan rekan korban, MHA diduga sempat melepaskan tiga kali tembakan menggunakan senjata yang dibawanya hingga proyektil atau serpihan mengenai mata korban. Kesaksian ini menjadi salah satu dasar penting bagi aparat kepolisian dalam menelusuri rangkaian peristiwa di tempat kejadian perkara.
Sementara itu, Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, dalam keterangannya pada Sabtu, 10 Oktober 2026, menyatakan bahwa MHA telah ditetapkan berstatus sebagai tersangka. Berdasarkan hasil interogasi awal, tindakan penembakan itu diduga dipicu oleh rasa tersinggung lantaran tersangka merasa diabaikan ketika bergabung dalam sebuah pertemuan bersama sejumlah orang di wilayah Sukawening.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif mendalam serta menelusuri asal-usul kepemilikan senjata airsoft gun tersebut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan hukum mengenai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat serta mengacu pada undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata.
Diolah News Brige untuk WartaIT. Sumber: Lintas Priangan.
