Lewati ke konten
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 05:34
INFORMASI
Berita Banjar

Pentingnya Penetapan Pengadilan dalam Perwalian Anak untuk Perlindungan Hak

admin16 Oktober 202619 dilihat
perwalian anak
Banner Iklan
728 x 90

Kejaksaan Negeri Kota Banjar menguraikan urgensi perwalian anak yang mempunyai kekuatan hukum demi mengamankan hak-hak anak pada situasi rentan. Berdasarkan publikasi resmi yang dirilis pada Kamis, 15 Oktober 2026, pihak kejaksaan menggarisbawahi bahwa pengasuhan harian oleh anggota keluarga atau pihak lain belum secara otomatis memberikan legalitas hukum untuk mewakili anak dalam berbagai keperluan keperdataan.

Axel Christian E., S.H., dalam tulisan yang diterbitkan oleh Kejari Kota Banjar, menyampaikan bahwa penetapan dari pengadilan memegang peranan krusial dalam mekanisme perwalian anak, khususnya ketika orang tua kandung berhalangan menunaikan kewajibannya. Kejelasan status hukum sebagai wali sangat dibutuhkan agar pemenuhan hak anak di sektor pendidikan, kesehatan, administrasi, serta pengelolaan aset kekayaan dapat terjamin dengan baik.

Kebutuhan akan perwalian umumnya timbul saat anak kehilangan kedua orang tuanya, terlepas dari kekuasaan orang tua, atau menghadapi kondisi tertentu sehingga hak-hak dasarnya tidak bisa diurus secara maksimal. Meski seseorang telah merawat anak tersebut sehari-hari, kedudukan hukum yang sah tetap diperlukan guna menghindari kendala birokrasi maupun hukum ke depannya.

Aturan mengenai penunjukan wali ini merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang pelaksanaannya juga dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2024. Seluruh proses penunjukan wajib memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak dengan meneliti kelayakan calon wali.

Dalam hal pendampingan, Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memfasilitasi penyelesaian masalah hukum perlindungan anak. Peran tersebut mencakup koordinasi bersama instansi pemerintah daerah dan dinas sosial, verifikasi berkas, telaah hukum, hingga pendampingan pengajuan permohonan ke pengadilan tanpa mengubah fungsi jaksa sebagai wali.

Sejumlah kendala seperti minimnya pemahaman masyarakat, ketidaklengkapan dokumen administrasi, serta identifikasi anak rentan menjadi tantangan tersendiri yang memerlukan penyuluhan hukum berkelanjutan serta sinergi lintas instansi.

Diolah News Brige untuk WartaIT. Sumber: Lintas Priangan.

Banner Iklan
728 x 90
Berita SebelumnyaPolisi Tangkap Pemuda 19 Tahun Terkait Kasus Penembakan Pelajar di Garut Berita SelanjutnyaPembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Tasikmalaya Ditargetkan Mulai Awal 2027
Banner Iklan
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ID EN