Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis dihebohkan dengan dugaan pelanggaran kedisiplinan yang melibatkan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial E.Y. di SDN 3 Sukanagara, Kecamatan Jatinagara. Tenaga pendidik tersebut dikabarkan menjalin kedekatan kembali dengan seorang pria duda meskipun masih terikat status perkawinan yang sah. Isu ini mulai berhembus sejak pelaksanaan kegiatan kepramukaan tingkat kecamatan dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga serta lingkungan sekolah. Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, E.Y. diduga kerap mengunjungi kediaman pria tersebut selepas jam pelajaran usai. Masalah pribadi ini juga dikabarkan berlanjut hingga proses pengajuan gugatan perceraian terhadap suaminya. Kepala SDN 3 Sukanagara, Kurnia, saat dikonfirmasi di lingkungan sekolah membenarkan bahwa pihak sekolah telah mengetahui isu tersebut. Kurnia menyatakan bahwa dirinya bersama jajaran guru lain telah memberikan teguran kepada E.Y., namun peringatan tersebut tidak diindahkan. Status E.Y. sebagai PPPK membuat persoalan ini mendapat perhatian lebih. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai dengan status tersebut diwajibkan untuk menaati aturan disiplin yang berlaku. Pada Pasal 51 hingga Pasal 53 diatur mengenai kewajiban kepatuhan disiplin, penegakan aturan oleh instansi, serta ancaman sanksi pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis belum memberikan keterangan resmi terkait langkah tindak lanjut atau pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Pihak sekolah dan instansi terkait diharapkan dapat menyikapi persoalan ini secara objektif sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku guna menjaga profesionalitas dunia pendidikan.
Diolah News Brige untuk WartaIT. Sumber: Infopriangan.com.
