Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ciamis mengoptimalkan pengelolaan zakat berbasis desa agar berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat, tidak sekadar menyalurkan bantuan konsumtif. Melalui inisiatif bertajuk UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna, lembaga ini menetapkan target pengembangan awal di 15 desa atau kampung zakat. Paparan mengenai program tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026, melalui kehadiran Wakil Ketua I BAZNAS Ciamis, Dr. Wasdi, M.Si., yang mewakili Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis. Menurut Wasdi, penguatan Unit Pengumpul Zakat di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola yang terstruktur, transparan, dan berkelanjutan dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem dari akarnya. Saat ini, BAZNAS Ciamis memegang kendali atas 417 UPZ yang tersebar di berbagai sektor, yang meliputi 27 kecamatan, 265 desa dan kelurahan, 55 lembaga vertikal serta satuan kerja perangkat daerah, 40 majelis taklim, dan 3 masjid besar. Guna mengoptimalkan pembinaan, UPZ tingkat desa dan kelurahan diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori berdasarkan volume perolehan zakat. Kategori Grade A diperuntukkan bagi UPZ dengan perolehan melampaui Rp10 juta, Grade B mencakup kisaran Rp5 juta hingga Rp10 juta, dan Grade C mewakili perolehan di bawah Rp5 juta. Seluruh aktivitas pencatatan kinerja dipantau secara digital menggunakan Sistem Informasi Manajemen BAZNAS untuk memudahkan evaluasi serta pembinaan lanjutan. Berdasarkan catatan lembaga, pengelolaan berbasis data ini berhasil mendongkrak pertumbuhan rata-rata pengumpulan sebesar 22,41 persen. Rencana pengembangan 15 Kampung Zakat ini dijalankan melalui enam fase tahapan strategis, mulai dari penguatan kelembagaan, perluasan jaringan UPZ, klasterisasi kinerja, pembentukan Kampung Zakat, penyelarasan dengan ekosistem ekonomi syariah, hingga tercapainya inklusi ekonomi masyarakat. Desa dan kelurahan yang mampu menjaga konsistensi kinerja pengumpulan dana akan diprioritaskan sebagai lokasi Kampung Zakat. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak partisipasi publik dalam menyalurkan dana sosial keagamaan sekaligus mendekatkan pelayanan kepada warga. Di samping penataan kelembagaan, BAZNAS Ciamis juga menjalin kerja sama dengan agen Bank Syariah Indonesia untuk mengintegrasikan Unit Layanan Keuangan Syariah. Tercatat sudah ada 9 titik lokasi yang terhubung dengan layanan ini, yakni Desa Panjalu, Maparah, Sukadana, Margaharja, Purwadadi, Cisontrol, Neglasari, Kawali, dan Margajaya. Pelaksanaan program di tingkat lokal turut melibatkan kepala desa, Koperasi Desa, serta Duta Zakat guna memperluas akses masyarakat terhadap sarana perbankan digital seperti QRIS dan layanan seluler. Melalui fasilitas tersebut, masyarakat desa diharapkan semakin mudah menunaikan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, sekaligus meningkatkan literasi keuangan syariah di wilayah yang sebelumnya minim akses perbankan. Para penerima manfaat atau mustahik turut dilibatkan dalam program ini melalui pemberian dukungan pembiayaan mikro serta pendampingan usaha intensif agar kapasitas ekonomi mereka meningkat secara bertahap.
Diolah News Brige untuk WartaIT. Sumber: Lintas Priangan.