Pemerintah Kota Banjar memastikan ketersediaan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja hingga Desember 2026. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar, Ian Rakhmawan Suherli, menjelaskan bahwa dana tersebut telah dialokasikan melalui APBD Perubahan dengan kebutuhan sekitar Rp4,5 miliar setiap bulan atau Rp13,5 miliar untuk tiga bulan terakhir pada 2026.
Menurut Ian, pembayaran tersebut mencakup para PPPK yang sebelumnya telah menerima TPP, sementara bagi PPPK yang baru, pembayaran dijadwalkan mulai Oktober. Meski anggaran telah disiapkan, proses administrasi pencairan di masing-masing organisasi perangkat daerah masih berjalan. Dari total 29 perangkat daerah di lingkungan Pemkot Banjar, Inspektorat serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tercatat belum mengajukan usulan pencairan saat keterangan tersebut disampaikan.
Kendala administrasi tersebut sempat dipengaruhi oleh pemeliharaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang berlangsung sejak Jumat pekan sebelumnya hingga Senin pekan berjalan. Guna memenuhi kewajiban pembayaran ini, pemerintah daerah memprioritaskan pemanfaatan dana kurang salur. Namun, Pemkot Banjar menegaskan bahwa kebijakan pengurangan TPP tetap diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Di samping itu, Pemkot Banjar turut mengalokasikan anggaran untuk Tambahan Alokasi Dana Desa sebesar Rp3,1 miliar yang bersumber dari dana kurang salur 10 persen dari total Rp31 miliar bagi 16 desa. Untuk perencanaan anggaran tahun berikutnya, BPKPD juga telah menyiapkan alokasi TPP selama 12 hingga 13 bulan, serta memprioritaskan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan dan program Universal Health Coverage dengan kebutuhan sekitar Rp1,9 miliar per bulan.
Diolah News Brige untuk WartaIT. Sumber: Infopriangan.com.