Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam program Bedah Rumah. Selain fokus pada penyediaan hunian yang layak, inisiatif ini juga mencakup pemberian fasilitas penerbitan sertifikat tanah secara cuma-cuma bagi warga yang berhak.
Komitmen tersebut tampak ketika Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, bersama Menteri PKP, Maruarar Sirait, meninjau hasil renovasi program Bedah Rumah di Kelurahan Klender, Jakarta Timur, pada Minggu, 1 November 2026. Dalam kegiatan itu, keduanya mendatangi tiga kediaman warga di titik berbeda guna memastikan kelayakan hunian serta efektivitas bantuan.
Andi Tenri Abeng menyatakan bahwa pembenahan tempat tinggal harus berjalan beriringan dengan pemberian kepastian hukum atas lahan yang ditempati warga. Berbagai kategori alas hak tanah dapat difasilitasi, mulai dari tanah milik pribadi, tanah ulayat, kepemilikan keluarga besar, tanah hibah, hingga lahan yang sebelumnya hanya mengandalkan girik.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan pentingnya orkestrasi lintas lembaga untuk menyelesaikan masalah perumahan secara menyeluruh. Kementerian PKP menangani perbaikan fisik bangunan, Kementerian ATR/BPN mengurus legalitas tanah tanpa biaya, sementara pemulihan ekonomi didorong lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan serta dukungan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Sebelum peninjauan di Jakarta Timur, Andi Tenri Abeng juga mendatangi kawasan Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat, pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Di sana, ia menyerahkan 15 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga penerima manfaat program Bedah Rumah.
Diolah News Brige untuk WartaIT. Sumber: Infopriangan.com.
