Lewati ke konten
Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:09
INFORMASI
Advertorial

Polisi Amankan 27 Batang Ganja di Atap Rumah Kawasan Regol Bandung

admin12 Oktober 20262 menit baca18 dilihat
Penanaman Ganja di Bandung
Banner Iklan
728 x 90

Polrestabes Bandung berhasil membongkar kasus budidaya narkotika jenis ganja setelah mendapati 27 batang tanaman terlarang di bagian atap sebuah hunian yang terletak di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Seorang pria berumur 55 tahun dengan inisial RA ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan yang disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Penyelidikan ini bermula dari kecurigaan masyarakat sekitar yang tengah memotong dahan pohon di dekat lokasi. Warga mendapati vegetasi dengan ciri daun menjari di atas atap, lalu meneruskan temuan tersebut kepada pengurus rukun warga sebelum diteruskan ke pihak berwajib. Tim dari Satresnarkoba Polrestabes Bandung segera mendatangi lokasi dan mendapati puluhan batang ganja dalam berbagai ukuran, di mana sebagian masih tertanam di pot dan sebagian lagi telah melalui proses pengeringan.

Dalam interogasi awal, tersangka RA mengaku bahwa aktivitas menanam ganja tersebut dilakukannya untuk konsumsi pribadi. Ia juga menyebutkan sebagian hasil panen dibagikan secara gratis kepada rekan-rekannya tanpa ada motif perdagangan. Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan konsumsi pribadi maupun pembagian tanpa transaksi tidak menghapus jerat hukum atas pelanggaran ketentuan narkotika.

Kasus ini menandai pengungkapan kedua dengan modus operandi serupa yang ditangani Polrestabes Bandung dalam kurun waktu kurang dari sebulan. Berdasarkan hasil pendalaman, Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana menerangkan bahwa tersangka pernah bekerja di sebuah restoran cepat saji di Amerika Serikat selama sekitar 4 tahun. Tersangka diduga membawa benih tersebut sekembalinya ke tanah air dan telah merawat tanaman itu selama kurang lebih 7 bulan.

Aparat penegak hukum masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk melacak rekan-rekan tersangka yang sempat menerima atau mengonsumsi hasil budidaya tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini proses hukumnya masih berjalan di kepolisian.

Diolah untuk WartaIT. Sumber: Lintas Priangan. Penulis asli: Abu Ayyub. Artikel ini diolah ulang dengan bantuan AI.

Banner Iklan
728 x 90

admin

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaPress Pro.

Berita Sebelumnya7 Rumah Korban Tsunami di Pangandaran Ludes Dilalap Si Jago Merah Berita SelanjutnyaPemprov Jabar Kerahkan 25 Ribu Mahasiswa untuk Kurangi 1.000 Ton Sampah Bandung Raya per Hari
Banner Iklan
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ID EN