Lewati ke konten
Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:02
INFORMASI
8. News, Views & Advertorial

Teman Lama Bawa Kabur Mobil Saat Les Renang di Kota Banjar

admin8 Oktober 20262 menit baca5 dilihat
Banner Iklan
728 x 90

Jajaran Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial NJ (35) setelah diduga membawa kabur satu unit mobil milik teman lamanya. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang mengajar les renang di sebuah kolam renang di wilayah Kota Banjar. Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan, peristiwa bermula pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di kawasan Jalan Sukarame, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar. Saat itu, korban bernama Rian Sertiana sedang mengajar renang untuk sekitar sembilan hingga sepuluh anak di kolam renang Ravasyah. Di lokasi yang sama, NJ yang merupakan teman lama korban semasa sekolah datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi Z 5616 YT dengan dalih ingin mendaftarkan anaknya les renang. Korban mengaku sama sekali tidak menaruh kecurigaan karena telah saling mengenal sejak lama. Namun, perhatian korban yang terpecah saat mengajar dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil kunci kontak beserta remote Honda Brio bernomor polisi D 1584 SAY yang diletakkan di area tempat duduk. Rian baru menyadari kendaraannya telah raib saat hendak bersiap pulang. Setelah menerima laporan pada Senin (5/10/2026), tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya berselang beberapa jam setelah laporan diterima atau tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil meringkus NJ tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan mobil milik korban yang disembunyikan di kawasan perumahan di Lingkungan Sukarame. Selain kendaraan roda empat dan sepeda motor pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kunci kontak serta dompet korban yang sempat dibawa kabur. Atas perbuatannya, NJ dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Diolah untuk WartaIT. Sumber: Infopriangan.com. Penulis asli: imas kuraetin. Artikel ini diolah ulang dengan bantuan AI.

Banner Iklan
728 x 90

admin

Penulis konten digital dan jurnalis teknologi di AhzaPress Pro.

Berita SebelumnyaAang Mulyadi Kecam Postingan Facebook Tantang Dewan dan Media Berkelahi Berita SelanjutnyaKantor Pertanahan Kota Banjar Gelar Bakti Sosial di Ponpes Fathurrohman
Banner Iklan
728 x 90

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ID EN